![]() |
Kapolsek Gilimanuk Melakukan Pemeriksaan Vespa Odong-odong |
Jajaran Lalu Lintas
Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, dipimpin Kapolsek Gilimanuk Kompol Agung Arka,
menindak pengendara kendaraan bermotor vespa yang tidak sesuai peruntukannya
alias vespa odong-odong, Jumat (31/03).
“Ada 4 vespa
odong-odong yang kami amankan di Mapolsek karena tidak memenuhi persyaratan
teknis dan laik jalan seperti yang diamanahkan dalam pasal 48 Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Persyaratan teknis ini
menyangkut tentang susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, rancangan dan
sebagainya,” jelas Kompol Agung Arka.
Hasil pemeriksaan di
Mapolsek Gilimanuk, para pengendara dan penumpang vespa odong-odong yang
berjumlah 12 (dua belas) orang, rata-rata tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi
(SIM) serta tanpa surat-surat kendaraan.
![]() |
Panit Lantas Memberikan Himbauan Kepada Pengendara |
“Dari 12 (dua belas)
orang yang kami periksa, 3 (tiga) orang memiliki SIM namun sudah habis masa
berlaku. Sementara mereka memiliki identitas lain seperti KTP. Sehingga dengan sangat terpaksa kami memulangkan mereka semua kembali ke
daerah asal secara gratis, terang Kapolsek Gilimanuk, Kompol Agung Arka.
Sementara itu, Kasat
Lantas Polres Jembrana AKP I Nyoman Sukadana, SH menilai kalau vespa yang
dimodifikasi tersebut sangat tidak layak dan berpotensi kecelakaan.
“Motor modifikasi vespa
odong-odong ini sangat tidak memenuhi kriteria keselamatan, selain spekteknya
tidak sesuai, kondisi vespa yang sedemikian rupa sangat berpotensi
mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.
AKP I Nyoman Sukadana,
SH juga menambahkan bahwa pihaknya akan menindak seluruh pengguna jalan yang
tidak mendukung terciptanya Kamseltibcarlantas.
“Kalau mau
memodifikasi, silahkan gunakan pada tempatnya, tetapi kalau sudah menggunakan
fasilitas jalan umum, terpaksa kami tindak, karena sebagai pengguna jalan kita
harus menghormati hak-hak pengguna jalan lainnya,” tegasnya.
![]() |
Pengendara Vespa Odong-odong dipulangkan ke daerah asal |